Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau melakukan salah satu fungsinya yaitu pengawasan untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Waket Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman, Waket II Sentot Siswanto dan dihadiri anggota DPRD setempat.
Baca Juga : Pj Bupati Seruyan Kumpulkan Pimpinan SOPD Gelar Rakor
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, dan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemkab Pulang Pisau selaku sebagai mitra kerja.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai mengatakan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pulang Pisau bahwa sesuai jadwal hari ini menggelar rapat dengan pihak eksekutif dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dimana kata anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu, bahwa RDP ini dilaksanakan sesuai Komisi dengan mitra kerjanya.
Baca Juga : Dewan Barsel Menilai SOPD Terkesan Menutupi Kasus Rabies
” Jadi RDP ini dilaksanakan selama tiga hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Harapan kami RDP ini dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau yang semakin maju dan sejahtera, ” tandasnya
Dikatakan Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pulang Pisau ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama mitra kerja bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif serta memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhitungkan berbagai sudut pandang dan kepentingan masyarakat. [Red]
Discussion about this post