Kalteng Today – Sampit, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 21 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan penyampaian Pidato pengantar sekaligus penjelasan Kepala Daerah atas pengajuan Raperda tentang penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie Anderson mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
“Penyertaan modal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2018 Pasal 78 dan Pasal 79 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan harapan dan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan,” kata Rinie, Senin (21/6/2021) di Sampit.
Dijelaskannya, peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, maka dari itu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Bank Kalteng perlu diatur dalam peraturan daerah.
“Raperda ini penting karena Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah yang berkontribusi terhadap Bank Kalteng, karena itu hari ini DPRD menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan langsung pidato penyampaian langsung dari bupati,” ungkap Rinie.
Baca Juga :Â Hari Ini, 40 Anggota DPRD Kotim Mulai Lakukan Reses
Ditambahkannya, rancangan peraturan daerah tersebut akan dan masih dibahas bersama eksekutif. Dia berharap semua berjalan lancar sesuai harapan agar tujuan kotim kedepannya semakin baik dan semua kebijakan penggunaan APBD berlandaskan hukum yakni berupa perda penyertaan modal.
Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor dalam Pidato pengantarnya menegaskan, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotim pada Bank Kalteng merupakan investasi langsung yang berguna untuk memperoleh manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat.[Red]
Discussion about this post