Kalteng Today – Buntok, – Dalam rangka mempelajari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Rombongan DPRD Kabupaten Barsel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran serta didampingi beberapa anggota DPRD lainnya.
HM Farid Yusran menjelaskan, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut terkait standar harga satuan regional yang mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu.
“Banyak hal yang bisa kita dapatkan di sana, karena di dalam Perpres itu kan tidak semua diatur,” ucap HM Farid Yusran kepada kaltengtoday, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga :Â DPRD Barsel Melaksanakan Kunker ke DPRD Kabupaten Paser
Masih dikatakan dia, DPRD Kabupaten Paser sudah lebih dahulu berkreasi dengan membuat suatu keputusan terkait hal-hal yang belum diatur dalam Perpres itu. Sehingga hal tersebut yang diadopsi oleh DPRD Barsel.
“Karena bagaimanapun, kita harus banyak melihat dan belajar juga terhadap penerapan Perpres itu,” ujarnya.
Ditambahkan politisi dari PDI-Perjuangan itu, sama halnya DPRD Barsel, pihak DPRD Kabupaten Paser juga belum siap dan masih dalam pembuatan draft peraturan bupati. [Red]
Discussion about this post