Kaltengtoday.com, Sampit – Menjelang Idulfitri 1444 Hijriah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkare meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7.
Menurutnya, saat ini tidak ada alasan untuk pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid – 19. Jelas Johny Tangkare, Jum’at, (22/03/2024).
“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkap Johny.
Baca Juga :
Dirinya menegaskan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post