Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kebijakan tentang pemberlakuan denda tidak menggunakan masker masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat, mengingat tidak mudah menerapkan aturan tersebut. Terlebih berhubungan dengan penarikan berupa denda berupa uang bagi yang melanggar.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mendukung agar sosialisasi tersebut dilakukan secara maksimal dulu sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup) kemudian diterapkan kepada masyarakat.
“Saya yakin hingga saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan ini. Jadi sosialisasi tersebut dianggap sangat penting dengan dilakukan secara masif kepada masyarakat terutama masalah Perbup sendiri akan diatur siapa pelaksananya, dendanya seperti apa serta masuk kemana administrasi denda tersebut,” ujar Rahmanto, Sabtu (22/8/2020).
Dalam menjalankan sebuah kebijakan, lanjut Politisi PKB tersebut, sosialisasi dan pemberian informasi kewarga sangat penting terlebih lagi adanya penyampaian denda berupa uang sebesar Rp 250.000.
Hal ini tidak lepas dari tugas Pemerintah memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat, pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Belum lagi nanti teknisnya bagaimana. Memang ini tidak mudah, namun yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat,” lanjutnya lagi.
Rahmanto yang juga Ketua Fraksi PKB ini meminta agar masyarakat mematuhi segala arahan pemerintah, salah satunya kebijakan wajib memakai masker saat berada di luar rumah.
“Masyarakat diharapkan saling berbagi informasi positif terkait kebijakan ini. Hal ini sangat penting agar tujuan pemerintah memutus mata rantai Covid 19 dapat terwujud dengan baik,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post