Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berkerjasama dengan pihak Kejari Gumas di Tahun 2024 beberapa waktu lalu di aula Bapperida melahirkan kesepakatan bersama antar stakeholder terkait.
Baca Juga : Program Pemutihan Pajak, Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
“Dengan objek PBJT supaya komitmen membayar Pajak Sesuai tarif dan aturan yang berlaku. Maka kegiatan tersebut, upaya kita mengingatkan semuanya dan mengajak masyarakat agar wajib Pajak atau sadar Pajak untuk gotong royong mambangun Gumas melalui Pajak yang dibayarkan kita,” ucap Plt Sekretaris Bapenda Gumas Kaperdo, Kamis (04/07).
Menurut dia, selain surat edaran Bupati No. 100.3.4.2/89.a/B/Bapenda / V/2024 yang disebar ke wajib pajak. Saat ini, Bapenda Gumas juga aktif melakukan sosialisasi perpajakan dengan menggandeng mitra kerja yaitu pihak Kejari Gumas. Upaya itu, untuk tindak lanjut kegiatan optimalisasi PAD di sektor PBJT.
“Pada 10 juni 2024 lalu pertemuan di pimpin oleh Pj Bupati dan Kejari, melahirkan kesepakatan bersama antar stakeholder yang terkait dengan objek PBJT untuk komitmen membayar pajak sesuai tarif sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kaperda menambahkan, untuk PBJT sifatnya adalah self assessment atau Pajak melakukan perhitungan sendiri, dan melaporkan perhitungannya dan membayar sesuai tarif yang dikenakan. Kemudian, apabila wajib pajak tidak melapor akan dikenakan sanksi denda 1 persen.
Baca Juga : Masyarakat Harus bisa Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di Momen HUT Kalteng
“Apabila wajib pajak, tidak membayar tepat waktu maka akan dikenakan sanksi denda Rp 150 ribu sebesar 1 persen dan bahkan sanksi hukum sesuai Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutur dia.
Pada kesempatan itu juga ia kembali mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Gumas, yang wajib pajak sebagai mitra pemerintah daerah, apabila ada keluhan serta mengalami masalah yang belum bisa terselesaikan mengenai pajak bisa ke Mall Pelayanan Publik (MPP) pasar baru Kuala Kurun.
“Apabila ada keluhan, sekarang kami sudah hadir di MPP pasar baru dan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan via kantor pos, bank kalteng atau aplikasi betang mobile,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post