Kalteng Today – Palangka Raya, – Guna menindaklanjuti PP 22 tahun 2021 (Pasal 492 ayat 1, yang mewajibkan Wali Kota melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sosialisasi Pembinaan Dan Pengawasan Ketaatan Lingkungan kepada 40 pelaku usaha.
“Peserta sosialisasi diberikan kepada 40 orang pelaku usaha antara lain mewakili usaha jasa perhotelan, pelayanan kesehatan, showroom/bengkel, PLN, pabrik karet, pusat perbelanjaan, karaoke, perkebunan kelapa sawit, pergudangan, restoran, percetakan koran, SPBU, DPPU serta SPBE yang telah memiliki dokumen Lingkungan AMDAL,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Jum’at (3/9/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, sosialiasi ini dilakukan guna memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan terbaru kepada pelaku usaha, terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan serta sanksi yang didapat, jika nantinya terjadi pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan.
“Untuk itu, para pelaku usaha harus dapat menjaga serta memelihara kebersihan lingkungan tempat usahanya, sehingga kota Palangka Raya tetap terlihat cantik,” ucapnya
Baca juga :Â Calon Anggota Paskibraka Mulai Dilakukan Pembinaan dan Pelatihan
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dirinya berharap kedepannya dapat meningkatkan ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Intinya para pelaku usaha juga harus peka terhadap lingkungan di mana tempat ia beroperasi. Karena peran serta pelaku sangat penting dalam menjaga lingkungan, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki limbah berbahaya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post