Kalteng Today – Palangkaraya, – Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 sempat mendapat penolakan dimasyarakat untuk melakukan pembayaran.
Padahal uang yang dicetak terbatas untuk peringatan 75 tahun Indonesia merdeka itu merupakan alat pembayaran yang sah seperti uang rupiah lainnya.
“Artinya setiap melakukan penolakan uang rupiah termasuk UPK 75 dalam bertransaksi dapat diancam pidana kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tegas Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalteng, Rihando, dalam rilis, Rabu (19/5/2021).
Dijelaskanya, UPK 75 dikeluarkan BI bertepatan dengan HUT kemerdekaan RI ke-75 pada tanggal 17 Agustus 2020 .
“BI mencetaknya dalam jumlah terbatas hanya 75 juta lembar saja,”ujarnya.
Saat ini kata Rihando, secara keseluruhan UPK 75 yang sudah ditukar masyarakat Indonesia hingga tanggal 12 Mei 2021 atau sehari menjelang idul Fitri 1442 H, sudah mencapai 67,5 juta lembar ( 90 persen).
“Masih tersisa 7,5 juta lembar lagi di BI yang tersebar di seluruh Indonesia,”ujarnya.
Baca juga :Â 1 Tewas dan Puluhan Penumpang Cedera Akibat Bus Terbalik di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya
Sedangkan BI Kalteng hingga saat ini sudah melayani penukaran UPK 75
kepada masyarakat yang jumlahnya mencapai 95 persen.
“Kami masih melayani penukaran UPK 75 kepada masyarakat tentunya lebih dahulu dengan cara mendaftar aplikasi berbasis web di https://pintar.bi.co.id,”ujarnya.
“Namun dengan mempertimbangan pemerataan dan ketersedian kami melakukan pengaturan UPK 75 yang dapat ditukar masyarakat,” jelas Rihando.[Red]
Discussion about this post