Kalteng Today – Pulang Pisau, – Setelah berhasil meraih predikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (ZI WBK) tahun 2020 dari Kemenpan-RB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersiap diri untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah birokrasi bebas melayani atau WBBM.
” Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sudah berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2020. Prestasi tersebut ditorehkan saat dijabat Kejari Triono Rahyudi, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi, SH.MH pada pencanangan zona integritas menuju WBBM, di halaman kantor Kejaksaan setempat, Rabu, (24/3).
Priyambudi mengatakan, untuk mencapai predikat WBBM, pihaknya bersama jajarannya berkomitmen untuk mewujudkannya melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari itu, Kejari Pulang Pisau mengawalinya dengan melakukan kegiatan pencanangan zona integritas menuju WBBM, salah satunya diawali dengan komitmen bersama, melalui penandatanganan pakta integritas bersama para kasi, jaksa fungsional dan seluruh pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
“Pencanangan zona integritas menuju WBBM yang diawali dengan penandatangan pakta integritas bersama sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi menuju predikat WBBM, ” ungkapnya.
Dengan semangat reformasi birokrasi, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau siap melayani dengan profesional, transparan, akuntabel dan terpercaya. Semua itu dapat terwujud, melalui kerja nyata dan dukungan serta peran serta semua pihak, khususnya masyarakat di Bumi Handep Hapakat.
“Menuju WBBM ini, tidak hanya berpatokan pada perubahan sarana dan prasarana, namun akan lebih mengedepankan perubahan mindset untuk menjadi lebih baik, ” ungkapnya
Selain itu, kejaksaan negeri pulang pisau juga telah menyiapkan inovasi yang akan dijadikan program unggulan, yakni Inovasi Mitra Binaan.
” Kita ketahui bersama bahwa kabupaten Pulang Pisau telah mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan program food estate. Pandemi covid-19 telah memberikan dampak negatif bagi sektor kehidupan dan perekonomian, baik makro maupun mikro, dan bahkan sektor UMKM, khususnya di Kalimantan Tengah, ” ujarnya
Namun demikian, lanjutnya, pada sektor pertanian, perkebunan dan peternakan masih dapat bertahan dan mampu menyumbangkan angka pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga :Â PPKM Berskala Mikro Diharapkan Mampu Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terpanggil untuk turut serta mensukseskan program food estate dan berpartisipasi nyata untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat dengan membuat program mitra binaan, diantaranya koperasi, BUMDES, UMKM, Gapoktan di wilayah food estate dengan menggandeng pihak perbankan, baik Himbara, Bank Kalteng dan LPDP UMKM.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya tidak bisa berjalan sendiri, namun dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Pulang Pisau beserta jajarannya dan stakeholder lainnya. [BS-KT]
Discussion about this post