Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Progress Kalteng, WALHI Kalteng, YMKL, YBBI, dan TUK INDONESIA memaparkan sejumlah fakta atas praktek buruk perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemaparan ini disampaikan dalam rangka merespon pencapaian penyusunan dokumen Sertifikasi Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan yang akan disampaikan dalam RT RSPO 2024, Rabu (13/11/2024).
Laporan berjudul Sertifikasi Berbasis Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan untuk Siapa? Laporan ini memuat sejumlah temuan penting dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten tersebut.
Seperti, masih ditemukannya sawit di dalam kawasan hutan, pengabaian pembangunan kebun plasma dan sejumlah kasus pelanggaran HAM.
Baca Juga :Â Walhi Kalteng Anggap Model Pembangunan di Kalteng Terlalu Bertumpu Pada Eksploitasi SDA
Kabupaten Seruyan menjadi contoh pengelolaan perkebunan kelapa sawit monokultur yang sangat buruk bagi lingkungan hidup, menurut Janang Firman Palanungkai selaku Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian WALHI Kalteng, perluasan perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi terhadap kawasan hutan di kabupaten tersebut.
“Berdasarkan pengolahan data dan analisis spasial WALHI Kalteng, kami menemukan luas perkebunan kelapa sawit Kabupaten Seruyan seluas 312,450 ha dengan total 33 perusahaan swasta besar (PBS), 30 perusahaan diantaranya diduga menanam sawit di dalam kawasan hutan dengan total luas 132,207 ha,” ujarnya.
Janang juga menyampaikan, agenda Sertifikasi Yurisdiksi jangan sampai berujung pada agenda untuk menghapus dosa atau greenwashing bagi perusahaan yang dalam aktivitasnya diduga masih melanggar hukum.
“Berdasarkan hasil analisis kami masih banyak ditemukan aktivitas perusahaan yang diduga melanggar hukum serta berpotensi merugikan negara dan lingkungan, Ini dibuktikan dengan adanya aktivitas pada konsesi yang berstatus dalam kawasan hutan. Harusnya carut-marut perizinan ini dibereskan dulu baru memikirkan usulan sertifikasi berbasis yurisdiksi ke RSPO,” terangnya.
Discussion about this post