Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengakuan terhadap masyarakat adat menurut Budayawan Kalteng yang dikenal dengan Penulis dan Penyair, J.J Kusni tidaklah cukup, namun harus dengan adanya implementasi desa adat.
“Karena masyarakat kita terorganisasi disitu, dan itu bukan hanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, tetapi harus lebih konkrit lagi, yaitu desa adat,” katanya kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Dorong Kawasan Desa Buntoi Sebagai Desa Adat
Ia menjelaskan, terdapat payung hukum yang mengakomodasi desa adat dan menjadi tempat bernaungnya masyarakat adat, yakni Undang-Undang Desa.
“Kalau bicara tentang kedaulatan rakyat, maka kedaulatan itu ada di desa adat. Karena melalui desa adat ini ada otoritas, yang kemudian membuat mereka berdaulat,” jelasnya.
“Jadi, basis untuk melaksanakan kedaulatan rakyat itu ada di desa adat,” tegasnya.
Ia menekankan, ruang hidup bagi masyarakat adat sangatlah penting untuk diperhatikan, sebab tanpa hal tersebut semua pihak ada merugi, terlebih saat ini deforestasi terhadap hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini terus menerima ancaman tersebut.
“Kalau ruang hidup terus makin sempit dan makin sempit, maka kita hidup dimana?…,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Â Duel Horor di Layar Lebar: Siksa Kubur vs Badarawuhi di Desa Penari
Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Tambun Bungai, baik tingkat kabupaten/kota, dan provinsi menurutnya adalah pengakuan dan penetapan desa adat.
“Untuk Kalteng dalam Pilkada ini dan jika ingin berdaya, maka harus diadakan penetapan terhadap desa adat, dan rinciannya lebih lanjut atau tidak sebatas itu,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post