Kaltengtoday.com, Sampit – Saat ini UMK di Kotim kurang lebih Rp 3.265.859 dan direncanakan naik seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Johny Tangkare mengatakan akan segera membahas kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
“Rencananya akan ada kenaikan namun akan ada hitung berdasarkan rumus dan juga inflasi yang ada saat ini,”jelasnya, Senin, (20/11/2023).
Baca Juga :
Saat ini kita masih menunggu penetapan UMK Provinsi Kalteng. 21 Nopember akan dibahas oleh pihak provinsi dan untuk kabupaten selambat-lambatnya 30 Nopember 2023 ini. “Sebab, UMK kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMK provinsi,”tegasnya.
Dirinya berharap, informasi ini agar bisa diketahui seluruh pekerja yang ada di Bumi Habaring Hurung ini. Tentunya, nilai kenaikan itu sudah ada perhitungan yang matang. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post