Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menggelar sosialisasi terkait dengan peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal ini berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kalteng, yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/10/2024) mendatang.
Anggota KPU Kalteng bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim mengatakan dalam mempersiapkan pelaksanaan kampanye, setiap tim Paslon harus memahami dan mematuhi setiap regulasi atau ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Â Jaga Keamanan Objek Pilkada, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam di Kantor Bawaslu dan KPU Palangka Raya
“Untuk tahapan kampanye dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, dan mengenai mekanismenya masih dalam tahap penyusunan,” kata Harmain, Kamis (19/9/2024).
Lalu, berkaitan dengan alat peraga kampanye saat ini masih dalam tahap proses penyusunan dan KPU Kalteng ke depan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai lokasi dari hasil koordinasi dengan masing-masing wilayah, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot).
Anggota KPU Kalteng bagian Divisi Teknis Kepemiluan, Dwi Swasono menambahkan, aturan dana kampanye sudah jelas tercantum pada UU No. 10 tahun 2016 dan akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia menegaskan, dana kampanye harus jelas dan tercatat serta terstruktur dan dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jadi, dana kampanye ini disimpan dalam rekening tim Paslon. Nah, apabila tim tidak membuka rekening khusus maka nantinya akan dikenakan sanksi, yaitu tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye,” terangnya.
Lebih lanjut, penggunaan dana kampanye juga harus terdapat pelaporan dan apabila nantinya tidak ada laporan terkait penggunaan dana tersebut maka sanksi terberatnya yaitu tidak akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih.
“Mengenai batasan pengeluaran dana kampanye ini tentunya sudah ditetapkan dan apabila melampaui pengeluaran yang telah ditetapkan maka kelebihannya harus disetor ke kas negara,” ungkapnya.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Sosialisasi Tahapan Pilkada Sekaligus Nonton Bareng Kualifikasi AFC Antara Indonesia vs Australia
Pihaknya juga mencontohkan, jika telah ditetapkan dana kampanye maksimal 10, namun Paslon ternyata mengeluarkan dana sebanyak 15 maka kelebihannya yakni 5 akan disetorkan ke kas negara.
“Kalau kelebihannya tidak dikembalikan atau disetor ke kas negara, sanksi yang diberikan yaitu tidak ditetapkan sebagai Paslon terpilih,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post