Forum Adat – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/forum-adat/ Dinamis Lengkap Terpercaya Sun, 20 Sep 2026 13:42:38 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.11 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Forum Adat – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/forum-adat/ 32 32 Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ? https://kaltengtoday.com/tak-hadir-di-forum-adat-prosesnya-dipertanyakan-di-pengadilan-kok-bisa/ https://kaltengtoday.com/tak-hadir-di-forum-adat-prosesnya-dipertanyakan-di-pengadilan-kok-bisa/#respond Sun, 20 Sep 2026 13:42:38 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=164226 Kaltengtoday.com, Sampit — Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (16/9/2026), menyajikan sebuah ironi yang sulit luput dari perhatian. Sebuah proses adat yang telah berjalan berbulan-bulan kembali dibedah di meja hijau. Istilah, tahapan, hingga substansi perkara adat dipertanyakan satu demi satu oleh kuasa hukum perusahaan. Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT […]

The post Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ? appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Sampit — Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (16/9/2026), menyajikan sebuah ironi yang sulit luput dari perhatian. Sebuah proses adat yang telah berjalan berbulan-bulan kembali dibedah di meja hijau. Istilah, tahapan, hingga substansi perkara adat dipertanyakan satu demi satu oleh kuasa hukum perusahaan.

Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Pertanyaan itu bahkan berulang.

Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), dua kali meminta Sardiono menjelaskan arti takian petak, istilah yang menjadi nama perkara adat warga Desa Sebabi.

“Takian petak,” jawab Sardiono ketika menyebut nama perkara tersebut.
“Takian petak itu apa?” kejar Ivan.
“Kurang paham saya.”

Ivan belum berhenti. Ia menegaskan dirinya bukan orang setempat dan bukan bagian dari masyarakat adat. Pertanyaan yang sama kembali dilayangkan.

Jawabannya tetap sama.
“Saya juga kurang paham.”

Sardiono merupakan satu dari enam Pangadu dalam perkara adat tersebut. Menariknya, istilah yang ditanyakan itu—begitu pula sejumlah jawaban mengenai proses adat—bukanlah sesuatu yang sama sekali tak meninggalkan jejak. Hampir seluruhnya tercatat dalam berkas perkara Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

Berkas itu pula yang mencatat bahwa PT BAP telah lima kali dipanggil untuk menghadiri persidangan adat, lima kali pintu dibuka, lima kali nama perusahaan dipanggil namun, tidak sekali pun pihak perusahaan hadir dalam forum tersebut.

Terseret ke Pusaran Sidang Adat

Perkara yang sedang diperiksa di PN Sampit sejatinya memiliki objek berbeda dengan perkara adat.

Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang diajukan PT BAP menyasar Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

Baca Juga : Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

Objek gugatan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 50,38 hektare, sementara perkara adat yang kemudian menyeruak dalam persidangan menyangkut hamparan seluas 1.607 hektare, dua perkara itu berjalan pada jalur yang berbeda, namun di ruang sidang, keduanya seperti bertemu di satu tikungan.

Parimus dan Dematius hadir langsung sebagai prinsipal, mendampingi kuasa hukum masing-masing sekaligus menyaksikan pemeriksaan.

Isu adat muncul ketika Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan keterangan tambahan.

Sardiono kemudian menyinggung dasar penguasaan lahan masyarakat.

The post Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ? appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/tak-hadir-di-forum-adat-prosesnya-dipertanyakan-di-pengadilan-kok-bisa/feed/ 0