Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

by Fitriansyah
15/09/2026
A A
Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

Infografis (kaltengtoday.com)

Kaltengtoday.com, Sampit – Tenggat penyelesaian putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, tinggal hitungan hari.

Hingga Senin (14/9/2026), belum terlihat adanya komunikasi dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) dengan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai terkait pelaksanaan putusan adat yang telah dijatuhkan.

Ketua Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Wawan Embang, mengatakan pihaknya tidak lagi berada pada posisi untuk melakukan negosiasi langsung dengan perusahaan karena putusan telah dikeluarkan.

“Yang saya ketahui, dengan tim Basara kita tidak membuka koordinasi dengan kita, silakan langsung dengan masyarakat. Karena kita sudah membuat putusan dan itu bukan ranah kita lagi,” kata Wawan, Senin (14/9/2026) ditemui kaltengtoday.com di palangkaraya.

Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP

Situasi tersebut membuat ruang waktu menuju 18 September 2026 menjadi semakin sempit, tanggal tersebut merupakan batas akhir yang diberikan untuk proses negosiasi terkait putusan adat sebelum langkah berikutnya ditempuh.

Sepuluh Kali Persidangan Tanpa Kehadiran Perusahaan

Perjalanan perkara adat ini sebelumnya berlangsung melalui rangkaian persidangan sejak 10 Agustus 2026.

Dalam dokumen putusan, PT BAP tercatat tidak menghadiri sekitar 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

Ketidakhadiran tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam proses peradilan adat.

Wawan menyebut sikap tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894.

Sementara itu, upaya meminta penjelasan dari pihak perusahaan mengenai posisi mereka terhadap putusan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, sebelumnya tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi mengenai putusan adat yang kini menjadi sorotan.

Eksekusi Tidak Langsung Dilakukan 19 September

Meski tenggat berada pada 18 September, pelaksanaan eksekusi tidak otomatis dilakukan keesokan harinya.

Wawan mengatakan masih diperlukan koordinasi antara lembaga adat dan pihak-pihak terkait sebelum langkah tersebut dilaksanakan.

“Nanti pada saatnya nanti kami akan berkoordinasi. Mungkin beberapa hari ke depan, kita masih lihat ini kan masih ada waktu,” ujarnya.

Majelis juga akan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah batas waktu 18 September berakhir, masih terdapat jeda sebelum eksekusi benar-benar dilaksanakan.

Baca Juga : Mediasi Buntu, Warga Kunci Tenggat 5 September : Operasional PT BAP Terancam Dihentikan

“Kami akan eksekusi setelah berakhir masa tanggal 18 September. Kita akan berkoordinasi, ya mungkin ada beberapa waktu, beberapa hari jedanya lah baru memang kita akan eksekusi,” kata Wawan.

Artinya, 19 September bukan otomatis menjadi hari eksekusi, melainkan momentum berakhirnya batas waktu yang menjadi dasar untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurKonflikPT BAPSebabi

Baca Juga

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

15/09/2026

...

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

15/09/2026

...

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

14/09/2026

...

Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng

Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng

13/09/2026

...

Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98

Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98

11/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat
Berita

Vonis Adat PT BAP di Sebabi Menunggu Sikap, Tenggat 18 September Kian Dekat

15/09/2026
Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK
Berita

Laporan Balik Petani Sebabi Buka Catatan Kawasan Hutan PT BSK

15/09/2026
Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan
Berita

Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan

15/09/2026
Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum
Berita

Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum

14/09/2026
Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng
Berita

Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng

13/09/2026
Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98
Berita

Sampah di Belakang Bupati Seruyan, Tuntutan di Depan Portal : Sebuah Pesan Satire dari PT. BAP (Sinarmas Grup) di KM 98

11/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.