Kalteng Today – Sampit, – Areal lahan dikawasan Kecamatan Mentaya Hilir Utara Desa Bagendang yang akan dijadikan kawasan industri diharapkan bisa membawa pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja lokal kian baik.
Hal itu diungkapkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo.
Menurutnya keberadaan kawasan indutri diharapkan mampu pertembuhan ekonomi di Kotim semakin membaik.
“Agar nantinya ada kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat setempat sehingga perekonomian masyarakat meningkat dan juga untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Handoyo, Kamis (18/3/2021) di Sampit.
Menurutnya saat ini kawasan industri yang dipilih adalah Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang juga terdapat Pelabuhan Bagendang.
Dijelaskannya, batas kawasan industri Bagendang meliputi Desa Bapanggang Raya dan Bagendang Hilir. Ada sekitar 3.700 hektar luas areal yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri Bagendang yang terdiri beberapa zona.
Zona itu sudah ditentukan melalui rancangan perda yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian ATR/BPN terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan lainnya.
“Dalam kawasan industri tersebut sebagian besar lahan milik masyarakat. Untuk itulah investor yang ingin masuk diharapkan bermitra dengan masyarakat setempat, selain itu kami juga mengharapkan adanya penyerapan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Ia menyebutkan nantinya ada tim yang menangani masalah tata ruang. Pemerintah kabupaten juga akan memberikan kemudahan bagi investor untuk beraktivitas di kawasan industri.
Baca Juga :Â Dewan Apresiasi Pelaksanaan Pilkades Berjalan Kondusif
Investor bisa mencari lahan sesuai kebutuhan dengan harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP. Namun pemerintah kabupaten tetap mendorong adanya kemitraan perusahaan dengan masyarakat.
“Ini bertahap, kawasan industri tidak hanya di Bagendang. Setelah ini nanti kita usulkan kawasan industri perkotaan di wilayah Kecamatan MB Ketapang dan Baamang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang RTRWK,” Demikian Handoyo. [Red]
Discussion about this post