Tiga Kali Bertemu, Tak Menemukan Jalan Keluar
Sebelum sengketa ini berujung pada gugatan, warga mengaku pernah mencoba menempuh jalur komunikasi dengan perusahaan.
Menurut Musi, mereka setidaknya tiga kali melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan.
Namun menurut versinya, pertemuan-pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.
“Kami sama pimpinan perusahaan tiga kali pertemuan. Tetapi pihak perusahaan tidak ada tanggapan sama sekali,” ujarnya.
Keterangan tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi dari pihak PT Tapian Nadenggan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses komunikasi yang pernah berlangsung.
Baca Juga :Â Petani Sawit Lamandau dan Sukamara Dilatih oleh AKPY, BPDP dan Ditjenbun
Namun bagi warga, kegagalan menemukan titik temu itulah yang kemudian mendorong mereka menempuh jalur hukum.
Dari Pondok Perjuangan ke Ruang Sidang
Konflik yang selama bertahun-tahun hanya menjadi percakapan di tingkat masyarakat akhirnya masuk ke ruang pengadilan.
Enam warga, termasuk Musi dan Sendi, kemudian mengajukan gugatan atas lahan yang mereka klaim. Luas keseluruhan lahan yang disengketakan disebut mencapai sekitar 179 hektare.
Dalam persidangan, menurut keterangan warga, salah satu isu yang menjadi perhatian mereka adalah posisi lahan terhadap kawasan HGU perusahaan.
Mereka mengaku pernah melihat dokumen HGU dalam persidangan dan meyakini bahwa sebagian lahan yang mereka klaim berada di luar batas HGU tersebut.
Namun keyakinan itu tidak berujung pada putusan yang mereka harapkan. Warga mengaku kecewa dengan hasil persidangan tingkat pertama dan memutuskan melanjutkan upaya hukum melalui proses banding.
Perjuangan yang Belum Selesai
Hari ini, di tengah kebun sawit yang menurut warga telah berusia hampir dua dekade, berdiri dua pondok sederhana yang mereka sebut sebagai Pondok Perjuangan.
Dari tempat itulah Musi, Sendi, dan warga lainnya terus mempertahankan keyakinan mereka. Mereka meyakini lahan yang disengketakan memiliki sejarah yang tidak pernah benar-benar selesai. Mereka meyakini masih ada hak yang belum terjawab.
Baca Juga :Â AKPY, BPDP dan Sawit Center Indonesia Gelar Workshop UKMK Sawit, Dorong Masyarakat Ciptakan Produk Turunan Sawit
Dan mereka meyakini proses hukum yang sedang berjalan masih memberi ruang bagi mereka untuk memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak tersebut.
Apakah keyakinan itu akan sejalan dengan fakta hukum dan data pertanahan yang berlaku?
Jawabannya masih menunggu putusan berikutnya.
Namun satu hal yang pasti, bagi enam warga yang hari ini bertahan di Pondok Perjuangan, sengketa 179 hektare bukan lagi sekadar perkara tanah. Ia telah berubah menjadi perjuangan panjang tentang pengakuan, sejarah, dan ruang hidup yang menurut mereka hilang bersama datangnya perkebunan sawit. [Red]
Bersambung: Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?














Discussion about this post