Tidak Pernah Menerima Ganti Rugi
Salah satu hal yang paling sering muncul dalam percakapan dengan warga adalah persoalan ganti rugi. Ketika ditanya apakah pernah ada kompensasi atau program plasma yang mereka terima sejak perusahaan mulai beroperasi, Musi menjawab singkat.
“Tidak pernah.”
Pandangan serupa juga disampaikan warga lainnya, menurut mereka, apabila lahan tersebut memang tidak dapat dikembalikan, maka setidaknya harus ada penyelesaian terhadap hak-hak yang mereka yakini belum pernah diberikan.
“Kalau tidak diganti rugi ya kembalikan tanah kami,” ujar salah seorang warga saat wawancara berlangsung di Pondok Perjuangan.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal hasil yang menurut mereka telah diambil dari lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Kritik DBH Sawit Rp16 Miliar: Tidak Wajar, Harus Ada Penjelasan dari Pusat
Mereka menilai perusahaan telah menikmati manfaat ekonomi dari perkebunan yang berdiri di atas kawasan yang kini mereka klaim, sementara masyarakat tidak memperoleh manfaat yang sebanding.
Hilangnya Ruang Hidup
Di tengah perdebatan mengenai HGU, batas lahan, dan proses hukum, ada persoalan lain yang menurut warga jarang dibicarakan yakni hilangnya ruang hidup.
Salah seorang warga mengaku saat ini bahkan kesulitan memperoleh lahan untuk bercocok tanam sederhana. “Jangankan ingin bercocok tanam singkong, cabe saja susah sekarang, Pak,” ujarnya.
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Namun bagi masyarakat pedesaan, kehilangan ruang untuk menanam tanaman pangan bukan sekadar persoalan ekonomi.
Ia menyangkut kemandirian hidup sehari-hari. Karena itulah sebagian warga melihat konflik ini bukan hanya sebagai sengketa kepemilikan lahan. Mereka melihatnya sebagai persoalan yang lebih luas tentang akses terhadap tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.














Discussion about this post