Kaltengtoday.com, Sampit – Bagi Musi dan lima warga lainnya, sengketa lahan yang kini bergulir di pengadilan bukanlah cerita yang dimulai dari gugatan. Bukan pula dimulai dari Patok MAM 28 yang mereka tunjukkan kepada awak media di tengah hamparan kebun sawit.
Menurut mereka, cerita itu dimulai jauh sebelumnya. Saat kawasan yang kini menjadi objek sengketa masih menjadi tempat mereka mencari penghidupan.
Di Pondok Perjuangan yang berdiri di tengah areal perkebunan, Musi menceritakan bagaimana dirinya dahulu memanfaatkan kawasan tersebut untuk berbagai aktivitas yang menjadi sumber nafkah keluarga.
Ia mengaku pernah bekerja mencari kayu, mengumpulkan rotan, membuka ladang, hingga menanam berbagai tanaman produktif seperti karet, durian, dan mangga. Bagi mereka, kawasan yang kini dipenuhi tanaman sawit bukanlah lahan kosong tanpa sejarah.
Di situlah, menurut versi warga, sebagian kehidupan mereka pernah berlangsung.
Ketika Perusahaan Masuk Musi mengaku mulai mengetahui aktivitas perusahaan di kawasan tersebut sekitar tahun 2004.
Baca Juga :Â Hak Imunitas DPRD Tak Bisa Dikesampingkan, Sengketa Sawit Diminta Diselesaikan dengan Musyawarah
Saat itu, menurutnya, perusahaan telah mulai melakukan penggarapan lahan dan sebagian kawasan yang selama ini mereka manfaatkan ikut terdampak oleh pengembangan perkebunan.
Namun berbeda dengan kondisi saat ini, Musi mengaku pada masa itu tidak memahami persoalan hukum maupun mekanisme yang dapat ditempuh untuk mempertahankan klaimnya.
Ia memilih diam bahkan, menurut pengakuannya, ia tidak pernah berani melakukan perlawanan.
“Saya tidak berani. Jangankan polisi, satpam saja saya takut,” ujarnya.
Pilihan untuk diam itu berlangsung bertahun-tahun. Sementara di lapangan, lanskap terus berubah. Ladang berganti menjadi kebun sawit. Jalur-jalur lama perlahan menghilang. Dan tanaman yang menurut warga pernah mereka tanam tidak lagi dapat ditemukan.














Discussion about this post