Kalteng Today – Palangka Raya, – Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pegawai dari perusahaan distributor produk XL AXIATA yang melakukan registrasi kartu secara illegal.
“Kami tegaskan bahwa hal tersebut diluar diluar sepengetahuan XL AXIATA. Dan kami mendukung penindakan atas para pelaku kasus tersebut. XL Axiata berkomitmen kuat untuk mendukung ketentuan dan aturan pemerintah terkait registrasi kartu prabayar untuk melindungi para pelanggan dan juga juga menyehatkan industry telekomunikasi nasional,”Kata Head External Communication XL Axiata, Hendry Wijayanto dalam Holding stamement sebagai hak jawab, Sabtu (13/6).
Untuk diketahui, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana ITE berupa peredaran kartu perdana yang sudah teregistrasi dan siap pakai namun menggunakan identitas orang lain yang tersebar di beberapa outlet yang ada di Kota Palangka Raya. Dari operasi ini polisi menetapkan 3 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kota Palangka marak dijual Kartu perdana yang sudah teregister siap pakai yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus,katanya kepada wartawan saat melakukan press rilis, Jumat (12/6) di Polda Kalteng.
Dipaparkan kapolda, dari hasil penyelidikan tersebut, melalui sistem Mapping outlet penjualan kartu perdana yang ada di Palangka Raya, fakta mulai terungkap setelah diamankannya tersangka ML yang merupakan sales kartu perdana dari PT Prima Multi yang merupakan partner dari PT XL AXIATA Tbk pada hari Sabtu (6/6)lalu.
“Dari tangan tersangka ML petugas menyita barang bukti berupa 50 Pcs Kartu Perdana XL dan 30 Pcs Kartu Perdana AXIS yang sudah teregistrasi,”kata Dedi Prasetyo.
Tersangka ML mengakui, dirinya melakukan Registrasi Kartu Perdana tersebut melalui Handphone miliknya namun menggunakan data identitas orang lain yang didapat dari atasannya (Supervisor) tempat dirinya bekerja yang diketahui bernama MF,terangnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Kartu Perdana Teregistrasi, 3 Orang Jadi Tersangka
Selain itu kata Kapolda, untuk memenuhi pesanan dari outlet penjualan kartu perdana di wilayah Kota Palangkaraya, ML juga diperintahkan atasanya MF untuk mengambil kartu perdana dari luar dengan sistem tukar tambah kartu perdana yang masih segel dengan kartu perdana yang sudah teregistrasi yang diketahui di outlet saudara Bambang (Lucky Cell) dan Ronald (Bethania Cell).
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua outlet tersebut yakni 1.559 pcs kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu perdana yang belum teregistrasi dimana menurut pengakuan pemilik outlet semua kartu perdana tersebut didapatkan dari wilayah Banjarmasin, Kalsel.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, Tim gabungan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng bekerjasama dengan Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Batola melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Banjarmasin yang disinyalir digunakan sebagai tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.
Alhasil 8 orang berhasil diamankan beserta barang buktinya berupa 4 buah Flashdisk yang berisi data NIK, 7 buah Dongle, 1 sambungan USB, 9 buah modem pool, 2 unit laptop, 1 unit monitor, 1 unit CPU, 5 unit PC All in One, 6 buah keyboard, 4 buah mouse, 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, 1 unit mesin hitung uang, 8.000 kartu perdana yang sudah teregistrasi, 4.300 buah kartu perdana yang belum teregistrasi, uang tunai sejumlah 6,7 juta, 1 buah HP Samsung Note 10, dan 1 buah HP Iphone 7+.
Dari hasil pengungkapan tindak pidana ITE ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yakni ML, MF dan AU dan akan dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda 12 milyar rupiah. (AFR)
Kapolda Kalteng Dedi Prasetyo menyampaikan rilis tersebut di lobby Mapolda Kalteng dengan didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Drs Indro Wiyono, Dirkrimsus Kombes Pol Pasma Royce serta Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan. [Red]
Discussion about this post