Kalteng Today – palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, dengan luasan wilayah yang mencapai 2.853,12 Km2, tipologi Kota Cantik terbagi menjadi tiga, yakni Perkotaan, Pedesaan dan Kawasan Hutan.
Sementara, dari segi ancaman, Kota Palangka Raya minim ancaman militer. Sementara untuk ancaman non militer, yang pernah terjadi dan atau berulang dan sedang dihadapi, yakni pandemi Covid-19, kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial/etnis, radikalisme dan narkoba.
Untuk itu, pertahanan wilayah Kota Palangka Raya perlu dilakukan, salah satunya melalui pengelolaan sumber daya lokal.
“Upaya Pemerintah Kota (Pemko) dalam mengelola sumber daya lokal menjadi ruang wilayah pertahanan antara lain, menyediakan kawasan lindung atau konservasi dalam mendukung Indonesia sebagai paru-paru dunia, menyediakan kawasan mendukung pertahan dan keamanan (kawasan bandara TNI AU, kawasan militer dan kepolisian), mendukung Sungai Kahayan sebagai sungai strategis nasional, serta menyediakan lokasi Reintroduksi orangutan terbesar di dunia,” katanya, Rabu (28/7/21).
Lebih lanjut dijelaskan, belum memadai kualitas SDM dan tenaga kerja berdaya saing tinggi, serta ditambah dengan rendahnya pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas dan infrastruktur ekonomi hingga tingginya risiko bencana kebakaran lahan hutan dan kebun, menjadi isu strategis yang tengah dihadapi bersama.
“Sejalan dengan itu terdapat tuntutan penataan ruang wilayah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” terangnya.
Baca juga :Â DPRD Palangka Raya Apresiasi Kesigapan Pemko Dalam Atasi Keluhan Wali Murid
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab secara otonom yang meliputi geografi, demografi dan kondisi sosial, yang dapat diberdayakan untuk mendukung terselenggaranya sistem pertahanan negara.[Red]














Discussion about this post