Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sidang perdana atas perkara No: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan telah dilaksanakan.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya secara resmi mencabut permohonan gugatan.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kalteng sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada menyampaikan proses Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada.
Baca Juga :Â Tanda Apresiasi, KPU Bartim Hadiahi Maskot Pada Kapolres
“Dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam PHP,” Kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi kepada awak media.
Ia menerangkan, secara umum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kalteng 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai.
“Sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalah penetapan Paslon terpilih. Penetapan Paslon terpilih ini akan dilaksanakan oleh KPU Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan,” ucapnya.
Setelah Penetapan Paslon Terpilih, ia menuturkan, KPU Kalteng selanjutnya akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU kabupaten dan kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD masing-masing, sesuai daerah.
“Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” tuturnya.
Baca Juga :Â Ratusan Warga Kabupaten Kapuas Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor KPU
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, 6 (enam) KPU kabupaten dan kota di Kalteng telah menetapkan Paslon terpilih, seperti Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada hari Kamis 9 Januari 2025.
“Sedangkan untuk satu kota dan delapan kabupaten lainnya akan dilaksanakan penetapan Paslon terpilih setelah putusan MK,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post