Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng), Edy Pratowo mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.
Hal ini disampaikan Edy Pratowo saat hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Baca Juga : 23 Anggota DPRD Bartim Aktif Siap Ikuti Rapat Paripurna
“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalteng,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Potensi di bidang pertambangan, di ungkapkannya, memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.
“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat,” tuturnya.
Namun, ia menambahkan, Pemprov saat ini tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan.
Ia juga menekankan, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan dan konflik yang dapat merugikan banyak pihak.
Baca Juga : DPRD Seruyan Resmi Bentuk Lima Fraksi dalam Rapat Paripurna
“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Raperda ini dipandang sangat penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di Kalteng.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalteng, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post