Kalteng Today – Sampit, – Team Satreskrim Polres Kotim akhirnya berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian barang berharga milik pengunjung objek wisata Ujung Pandaran Sampit, Kotim pada Selasa (9/2).
Pelaku yang menggasak barang berharga milik pengunjung berhasil diamankan sebanyak 3 Orang laki-laki Warga Kecamatan Teluk Sampit .
Mereka adalah masing-masing inisial GJL (21 Tahun), RMT (27 Tahun) dan KSMR alias ENGGOT (27 Tahun).
Dari Pelaku KSMR yang berperan sebagai Penadah, barang bukti yang berhasil disita seperti 1 buah Handphone merk IPhone-11 dan 1 buah Handphone merk IPhone 8+ dari, kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Rabu (10/2).
Dikatakan Zaldy, pengungkapan Perkara tersebut adalah bermula dari laporan dari warga pengunjung Objek Wisata Ujung Pandaran yang bermalam di Penginapan Camp Kobes yang pada saat tertidur malam hari di salah satu Bungalow mini ditepi Pantai, dan masing-masing kedua Handphone tersebut dalam posisi sedang di Charge di samping Korban yang sedang tidur,jelasnya.
Pada saat itu, Jendela dalam kondisi sengaja di buka, pada saat terbangun pada jam 05.00 WIB kedua Handphone tersebut sudah hilang tidak berada di tempatnya semula.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian total sebesar Rp 22.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Tambahnya lagi.
Dari hasil penyelidikan dari Team Resmob Sat Reskrim Polres Kotim, Senin (08/02) berhasil mengantongi Informasi bahwa handphone milik korban iphone 11 dipakai oleh Pelaku KSMR als ENGGOT yang beralamat desa ujung pandaran .
Kemudian sekitar 18.00 WIB anggota Resmob berhasil mengamankan KSMR als Enggot saat berada di pertigaan jalan arah pintu masuk objek wisata desa ujung pandaran beserta 1 buah Handphone merk Iphone 11 warna putih.
Dari hasil introgasi KSMR alias Enghot bahwa telah membeli handphone tersebut dari RMT dan GJL yang juga merupakan warga desa ujung pandaran.
“Berbekal Informasi tersebut Team Resmob melakukan pengepungan rumah kediaman mereka, setelah berhasil mengamankan RMT dan GJL kemudian dilakukan Penggeledahan berhasil ditemukan Handphone merk Iphone 8+,”jelasnya.
Baca Juga :
Pencurian Kotak Amal Milik Mushola Terungkap Melalui CCTV
Warga Kotim Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu
Berdasarkan keterangan bahwa benar yang melakukan perbuatan pencurian atas 2 unit Handphone milik korban di Camp Kobes (24/01) tersebut adalah Pelaku GJL sedangkan yang menjualkan adalah kakaknya sendiri RMT kepada KSMR alias ENGGOT, selanjutnya anggota resmob mengumpulkan barang bukti dan membawa pelaku ke polres Kotim guna untuk proses lebih lanjut. Paparnya.
Terpisah, dari Keterangan yang diperoleh dari GJL bahwa pada malam dini hari, (24/01) sekitar pukul 03.00 WIB sengaja berjalan jalan berkeliling di Lokasi Camp Kobes untuk mencari sasaran.
Setelah melihat salah satu Bungalow mini tepi Pantai yang jendelanya terbuka, GJL menjalankan aksinya mengambil 2 unit Handphone milik Korban yang sedang tidur pulas dan membawanya pergi. Ungkapnya.
Selanjutnya Handphone yang diperoleh dari hasil curian tersebut dijualkan oleh Kakaknya inisial RMT.
Selanjutnya KSMR alias Enggot mengetahui bahwa Handphone yang dibelinya adalah dari hasil kejahatan, saat itu malah minta bagian untuk tutup mulut sebesar Rp.100.000 untuk selanjutnya para pelaku bertiga sepakat jika terjadi apa-apa maka akan ditanggung bersama.
Atas perbuatan Pelaku inisial inisial GJL diduga telah melakukan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan terhadap Pelaku RMT dan KSMR alias ENGGOT dikenakan pasal Pertolongan jahat atau Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUH Pidana. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post