Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2020 pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya akan kembali memberlakukan tindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yang akan dimulai pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto mengatakan kepada awak media penilangan ini akan dilakukan dengan sistem stasioner dan hunting sistem.
“Kegiatan ini akan dimulai pada hari Kamis (23/7/2020) dan diharapkan kepada pengendara untuk mematuhi peraturan berlalu lintas serta lengkapi kendaraan dan surat-surat pendukung lainnya saat berkendara,” terangnya.
Kendati demikian, untuk saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi marka Ruang Henti Khusus (RHK) untuk pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di jalan protokol di Kota Palangka Raya.
“Sosialisasi akan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Imam Bonjol, dan akan dilakukan penambahan nantinya di titik di Simpang tiga Jalan Antang dan Garuda, serta Bundaran Kecil,” imbuhnya.
AKP Anang Hardiyanto juga menegaskan bahwa sosialisasi berjalan secara masif untuk menertibkan para pengendara dan bisa dilakukan penindakan.
Baca Juga:Â Kantor Distanikan Murung Raya Digeledah Tim Kejaksaan
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Kanit Patroli IPDA I Made Adyana mengatakan, penindakan akan dilakukan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
“Kita akan melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak pakai spion, tidak pakai helm, melanggar rambu lalu lintas dan pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Selain melakukan sosialisasi peraturan lalu lintas, pihak Satlantas Polresta Palangka Raya juga akan melakukan imbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat pengguna jalan raya di Kota Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post