Kalteng Today – Palangka Raya, – Dua orang pencuri berkedok sebagai pemulung yang sempat terekam CCTV awal bulan September 2020 waktu lalu di Jalan Jati Raya Kota Palangka Raya akhirnya diringkus aparat kepolisian gabungan dari Resmob Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah pada hari di Jalan Rajawali (24/10/2020) malam.
Kedua pelaku tersebut adalah DW (27) warga Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, mengatakan keduanya diringkus setelah melakukan aksi pencurian terhadap 2 buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, 2 buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan dan gerobak Artco di rumah kediaman korban.
“Kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan bukti dari rekaman CCTV dan menemukan identitas keduanya, mereka melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor dan sebuah gerobak yang biasa dipakai para pemulung barang bekas,” ungkap Kapolsek, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Palangka Raya, 7 Orang Disanksi Bikin Video Testimoni
Lebih lanjut dikatakan, saat meringkus kedua pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gerobak Artco, sementara untuk barang-barang hasil curian lainnya masih dalam pencarian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 3 Juta,” pungkas Edia. [Red]
Discussion about this post