kaltengtoday.com, Kasongan – Personil Polsek Katingan Hilir bersama perangkat Kelurahan Kasongan Lama melaksanakan Problem Solving untuk selesaikan sengketa waris tanah warga desa binaan bertempat di Aula Kelurahan Kasongan Lama.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono mengatakan problem Solving tersebut ia lakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
“Kami melakukan musyawarah agar ada titik terang atau penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak,” Ungkapnya, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga : Lurah Menteng Mediasi Konflik Antara Pengusaha dan Warga
Kapolsek Katingan Hilir juga menambahkan hasil dari pertemuan tersebut melaksanakan kegiatan pengecekan tanah dilapangan, surat menyurat, saksi sebatas dan mendengarkan keterangan ahli waris tanah serta pengukuran ulang.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menerima hasil mediasi dan pengecekan tanah di lapangan serta dibuat berita acara hasil pemeriksaan di lapangan,” Tutupnya.
Adapun yang menjadi penengah dalam persoalan itu, diantaranya Lurah Kasongan lama Dirmansyah, Bhabinkamtibmas Kelruahan asongan lama Bripka Indra Chusin, Tim penyelesaian sengketa Kelurahan Kasongan lama dan para ahli waris. [Red]
Discussion about this post