Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan akhirnya membahas rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam menghadapi tatanan kehidupan baru (new normal).
Dimana perbup yang mengatur soal penerapan disiplin dan pemberlakuan sanksi, akan segera diterbitkan dalam waktu segera.
Hal itu mengemuka saat berlangsungnya rapat bersama terkait rencana penerbitan perbup penerapan disiplin yang dipimpin oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Djainuddin Noor, yang berlangsung di pendopo rumah jabatan Bupati Seruyan, Selasa (18/8/2020).
Hadir dalam rapat itu, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Seruyan Kompol Guntur Tri Bawono didampingi Kasat Intelkam Polres Seruyan AKP Masriwiyono, Kepala Dinas Kesehatan Mahdiniansyah, Kepala BPBD Seruyan Agung Sulistyono, Perwira Penghubung Kodim 1015/Sampit Mayor Inf Bambang Waluyo dan dari unsur Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang serta Satpol PP Kabupaten Seruyan.
Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin Noor mengatakan, salah satu poin yang akan tertuang dalam perbup dimaksud, adalah berkenaan soal kewajiban menggunakan masker bagi siapapun dan sanksi atau denda bagi yang tak mematuhi.
“Selain soal kewajiban penggunaan masker, adapula yang mengatur setiap organisasi, badan usaha ataupun pertokoan dan lainnya untuk membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha ataupun sanksi denda lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Pesan Moral Kapolsek Seruyan Tengah Tentang Pentingnya Menjalin Keberagaman
Rencana penerbitan perbup tersebut, lanjut Djainuddin Noor, pertama, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kedua, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dan ketiga, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Penerbitan perbup ini tidak lain adalah untuk menekan penyebaran Covid-19. Dimana perbup akan diterbitkan pada September 2020. Namun bulan September 2020, terkait penerbitan perbup akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,” ungkap Djainuddin Noor. [Red]
Discussion about this post