Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Bupati Seruyan Yulhaidir menyatakan telah menandatangani Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ini artinya, penerapan sanksi bagi warga yang acuh terhadap penerapan protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan sembari disosialisasikan ke masyarakat.
Bupati Seruyan Yulhaidir menegaskan, bagi siapa pun warga Seruyan tak bisa mematuhi protokol kesehatan, salahnya wajib menggunakan masker, selain diberikan sanksi berupa denda juga akan diberikan sanksi sosial.
“Denda bagi warga yang tak mematuhi itu sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk sanksi sosial diantaranya berupa membersihkan atau menyapu jalanan, membersihkan got atau saluran air dan diminta push up. Dimana untuk denda berupa uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah,” kata Yulhaidir, Senin (14/9/2020).
Dengan adanya denda dan sanksi sosial tersebut, lanjut dia, diharapkan masyarakat bisa lebih diingatkan untuk bisa mematuhi penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Jadi bagi masyarakat Seruyan yang biasa ditempat-tempat umum, ini wajib menggunakan masker, hindari kerumunan dan selalu menjaga jarak,” ingat dia.
Terkait penegakan hukum protokol kesehatan ini, lanjut bupati, tidak hanya berlaku bagi masyarakat atau perseorangan saja, melainkan juga harus dipatuhi oleh semua pemilik tempat usaha dengan penyediaan tempat cuci tangan beserta sabun atau hand sanitizer.
Begitu juga agar pemilik tempat usaha, agar bisa turut mengingatkan para pengunjungnya agar tak lupa untuk menggunakan masker.
“Bagi pemilik usaha yang tak mengindahkan penerapan protokol kesehatan ini bisa diberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha,” tegas Yulhaidir.
Baca Juga: Gunakan Rakit Dadakan, Bupati Seruyan Berkeliling Cek Lokasi Banjir
Bupati menambahkan, dengan dikeluarkan perbup yang mengatur soal protokol kesehatan ini, bisa menjadikan masyarakat Seruyan jauh lebih sadar untuk bersama membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Kita berharap penyebaran Covid-19 ini dapat segera diputus,” harapnya. [Red]














Discussion about this post