Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dengan adanya komunikasi yang baik dengan masyarakat anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) menjadi kunci untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Dalam hal ini Babinsa 1016-04/ Koramil Manuhing Kabupaten Gunung Mas telah menerima dua pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dari masyarakat.
Penyerahan dua senjata api tersebut sebelumnya telah ada komunikasi sosial serta memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut.
Baca Juga : Â Lawan Petugas, Pria Bersenpi Akhirnya Dibekuk Polisi
Dua senjata api rakitan jenis laras panjang tersebut merupakan milik warga bernama Simpun Ipu (41) yang tinggal di Desa Taringin Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian dari Babinsa Koramil 1016-05/Rungan Kabupaten Gunung Mas juga menerima empat senjata api rakitan jenis laras panjang milik Jumpri (42) dan Reja (21) warga
Desa Perempei Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. Empat senjata api rakitan jenis laras panjang tersebut diserahkan secara sukarela ke Koramil Rungan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto saat melakukan konferensi pers di lobby Pamungkas Kodim 1016/Palangka Raya pada, Selasa (17/12/2024) Siang.
“Keenam senjata api rakitan tersebut diserahkan oleh warga di dua lokasi yakni di Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas dan semua ini merupakan keberhasilan dan membina hubungan baik dengan masyarakat dan memberikan sosialisasi pentingnya menjaga keamanan,” Kata Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto.
Dijelaskannya, Iwan Rosandriyanto Untuk enam pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang tersebut sesuai dengan arahan Pangdam Mayjen TNI Iwan Setiawan senjata ini nanti semuanya akan diserahkan ke Detasemen Peralatan (Denpal) Palangka Raya selanjutnya akan dibawa ke Kodam 12 Tanjung Pura di Pontianak Kalimantan Barat.
Baca Juga : Â Selain Edarkan Sabu, Pria Ini Juga Miliki Senpi Rakitan
Dari enam senjata api rakitan jenis laras panjang tersebut yang diserahkan oleh warga secara umum senjata api rakitan ini digunakan untuk melindungi diri dan berburu dan didapat dari turun temurun atau warisan dari keluarganya ada juga yang merakit sendiri tetapi tidak standarisasi hanya untuk membela diri dan berburu binatang liar di hutan dan tidak ditemukan indikasi untuk berbuat kriminal atau yang melanggar aturan hukum.
“Untuk enam senjata api rakitan tersebut akan kita serahkan ke Kodam 12 Tanjungpura di Pontianak dan senjata tersebut digunakan untuk membela diri dan berburu hewan liar tidak digunakan untuk tindak kriminal atau yang sifatnya melanggar hukum,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post