Kalteng Today – Sampit, – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim, Ipda Suwardi selaku Kapolsek menerima langsung penyerahan senjata api rakitan milik karyawan PT AWL oleh chief security PT AWL Sandi Yudha Wibawa di Mako Polsek Mentaya Hulu Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa, (30/3).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, menjelaskan bahwa security PT AWL telah mengamankan 6 (enam) pucuk senjata api rakitan milik karyawan PT AWL yang sering digunakan untuk berburu binatang liar di hutan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan dikarenakan ada kekhawatiran senjata api rakitan tersebut disalahgunakan oleh pemiliknya untuk melakukan perbuatan melawan hukum, Jelasnya, Selasa (30/3).
Dijelaskan Kapolsek bahwa memiliki senjata api rakitan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, Paparnya.
Baca Juga :Â Wakapolda Kalteng Melakukan Kunjungan ke Polres Kotim
Masyarakat umum atau sipil diharapkan tidak menyimpan,menguasai atau memiliki senjata api atau rakitan tanpa izin pihak berwenang karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri terutama keselamatan jiwa seseorang nantinya. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post