Kalteng Today – Kapuas, – Warga Kelurahan Selat Hulu AG (38) akhirnya diringkus Polres Kapuas di rumah kontrakan karena memiliki 6,76 gram narkotika jenis sabu,Jumat,( 30/4/2021) sekitar pukul 19.50 wib.
Kejadian berawal dari informasi warga bahwa tersangka AG(38),warga Kelurahan Selat Hulu , Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.Kemudian anggota Satresnorkoba melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Setelah informasi cukup, kemudian Kita melakukan penindakan dan mengamankan terlapor AG di kediamannya di sebuah rumah kontrakan,”kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi,Sabtu(1/5/2021).
Baca Juga :Â 17 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polres Kapuas
Subandi menyampaikan,pada saat penggeledahan dan disaksikan Ketua RT ditemukan 13 plastik klip kecil barang haram diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,76 gram serta barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna silver,1 buah pipet kaca,1 pack plastik klip kecil, 1 buah alat hisap sabu,2 lembar tisu,1 lembar plastik yg bertuliskan MERRIES PANTS,1 buah Handphone merk OPPO warna hitam.
“Tersangka sudah diamankan ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post