Kaltengtoday.com, Kapuas – Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan seorang laki laki Warga Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2, 37 gram di Jalan Trans Kalimantan kilometer 11, 5 Rt. 006 Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas, 19 Maret 2025 Sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetya mengatakan, pihaknya telah mengamankan diduga tersangka pengedar Narkoba berinisial AH(37), warga Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Polres Barito Selatan Bekuk Tiga Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika
“Ya, betul kami telah mengamankan tersangka AH warga Kabupaten Pulang Pisau yang kesalahan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 2, 37 gram, “ujarnya.

Diakui Kasat Narkoba, bahwa penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika.
Sehingga anggota langsung melakukan pengintaian. Merasa sudah sesuai dengan ciri ciri yang sudah di ketahui langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Palangka Raya Dukung Penuh Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Narkotika
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan membantu kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas, “ungkapnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. [Red]














Discussion about this post