Kalteng Today – Sampit, – Seorang laki-laki warga Desa Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim inisial RA (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta di duga juga sebagai pengedar.
Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 23 pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Atas kerjasama dan laporan masyarakat petugasnya berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti,”jelas Iptu Arasi Kasat Narkoba mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,”Minggu (24/1).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berup 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 11,09 (sebelas koma nol sembilan) gram, 2 (dua) buah buah sendok plastik 25 (dua puluh lima) lembar plastic klip kecil.
Baca Juga :
Penggerebekan Sabu di Jalan Kecipir Palangka Raya, 3 Orang Diringkus Polisi
Terduga Pengguna Sabu Asal Sampit Ditangkap di Barak
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres untuk proses lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap RA yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post