Dalam persidangan, perusahaan mempersoalkan klaim warga yang dinilai belum disertai gambaran koordinat yang dapat diverifikasi. Majelis hakim kemudian melakukan pemeriksaan setempat dan kedua pihak membenarkan lokasi yang didatangi sebagai objek perkara.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Di sinilah permintaan warga kepada BPN menjadi relevan. Mereka menginginkan informasi pertanahan resmi untuk mengetahui posisi objek secara terukur, bukan sekadar mengandalkan perkiraan berdasarkan peta yang tersedia secara daring.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mendefinisikan data fisik sebagai keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah.
Sementara itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, termasuk mekanisme rapat koordinasi serta penyampaian rekomendasi apabila data tambahan masih diperlukan.
Berita acara rapat 13 Oktober belum mencantumkan kesimpulan mengenai penyelesaian permintaan overlay tersebut.
Menunggu Kepastian Batas HGU
Perkara ini memperlihatkan persoalan yang belum selesai dari sudut pandang warga: mereka telah menempuh jalur pengadilan, membawa dokumen, mengikuti rapat koordinasi, dan menyerahkan koordinat, tetapi masih menunggu informasi resmi mengenai letak tanah yang disengketakan.
Bagi Musi dan lima warga lainnya, kepastian koordinat menjadi penting untuk memahami posisi tanah mereka dalam peta pertanahan. Bagi BPN, permintaan tersebut berkaitan dengan penyajian informasi teknis dan administratif sesuai kewenangannya.
Sementara itu, PT Tapian Nadenggan tetap berpegang pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan HGU merupakan kewenangan BPN, sedangkan Dinas Perkebunan menangani aspek izin usaha perkebunan.
Dengan demikian, kejelasan mengenai letak objek sengketa terhadap batas HGU masih menjadi pertanyaan yang ditunggu warga.
Sembilan halaman berita acara rapat kedua telah ditandatangani para pihak, tetapi belum menjawab pertanyaan utama yang mereka bawa ke kantor pertanahan: di manakah tepatnya posisi 179,3 hektare tanah yang disengketakan itu terhadap batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Kepastian tersebut kini masih dinantikan warga melalui tindak lanjut penanganan pengaduan oleh Kantah Kotim dan Kementerian ATR/BPN.(Fit). [Red]














Discussion about this post