Hasil pertemuan, kata dia, akan menjadi bahan laporan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Meski demikian, berita acara 13 Oktober belum memuat hasil pemeriksaan teknis mengenai letak objek sengketa. Tidak terdapat keputusan mengenai metode overlay maupun jadwal pelaksanaannya.
Padahal, pengaduan warga telah berjalan selama sekitar enam bulan sejak surat Kementerian ATR/BPN tertanggal 8 April 2026. Kementerian juga telah mengirimkan surat lanjutan pada 27 Juli 2026 yang meminta penelitian terhadap data fisik, yuridis, dan administrasi terkait permasalahan tersebut.
Dalam rapat sebelumnya, perwakilan BPN menyampaikan bahwa penyajian data tidak akan memerlukan waktu lama apabila koordinat tersedia.
Sapriyadi mengatakan pihaknya telah menyerahkan fotokopi koordinat hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan bersama majelis hakim dan perusahaan kepada BPN.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
“Kami berharap dengan overlay-nya nanti kami mendapatkan informasi publik yang valid, tidak mengira-ngira,” tegas Sapriyadi.
Sementara itu, Musi menyampaikan harapan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan yang dapat dipahami warga.
“Supaya saya tahu tempatnya itu titiknya,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Tidak Menghapus Kebutuhan Informasi Pertanahan
Sengketa tersebut sebelumnya diperiksa dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt. Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan warga dan mengabulkan sebagian gugatan balik perusahaan.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 15 Juli 2026 dengan perbaikan redaksional, sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai perusahaan memiliki dasar untuk menjalankan usaha berdasarkan rangkaian dokumen yang diajukan dalam perkara. Sementara itu, warga mempersoalkan status hak atas tanah dan meminta kejelasan batas fisik objek sengketa terhadap HGU.
Warga sebelumnya juga mengajukan bukti berupa salinan overlay peta HGU perusahaan dengan peta lokasi sengketa. Analisis spasial tersebut disusun secara mandiri berdasarkan koordinat lapangan dan peta daring, bukan merupakan produk resmi instansi pertanahan.














Discussion about this post