Selisih Luas Izin Menjadi Pertanyaan
Persoalan lain yang mendorong permintaan overlay adalah perubahan luas perizinan perkebunan PT Tapian Nadenggan.
Baca Juga : Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Data dalam berkas perkara menyebutkan, izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan sebelumnya tercatat seluas 8.279,23 hektare. Angka tersebut sama dengan total luas dua sertifikat HGU yang dimiliki perusahaan.
Pada 2025, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan pertimbangan teknis untuk penambahan areal seluas 203,92 hektare. Sehari kemudian, perizinan berusaha baru terbit dengan luas keseluruhan 8.483,15 hektare.
Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pencocokan peta: apakah objek sengketa seluas 179,3 hektare berada di dalam wilayah HGU yang telah terbit sebelumnya atau masuk ke dalam areal tambahan perizinan?
Putusan pengadilan mencatat izin hasil revisi tersebut mencakup objek sengketa. Namun, tidak terdapat penegasan bahwa seluruh objek berada di dalam batas sertifikat HGU perusahaan.
Dua sertifikat yang tercatat dalam pertimbangan perkara adalah HGU Nomor 12/Sandul, Durian Kait, dan Terawan seluas 3.561,84 hektare, serta HGU Nomor 29/Tanggar dan Biru Maju seluas 4.717,39 hektare.
Keduanya terbit pada 5 Oktober 2005 atas nama PT Mitratama Abadi Makmur dan kemudian dibalik nama kepada PT Tapian Nadenggan pada 2009 setelah penggabungan usaha pada 2006.
Perbedaan antara izin usaha perkebunan dan hak atas tanah menjadi salah satu alasan pentingnya pemeriksaan data spasial secara cermat.
BPN Belum Menyampaikan Hasil Teknis
Rapat kedua tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kotim, Enda Soaloon Nasution. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Heri Paskarianto, juga hadir.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Dari pihak perusahaan, hadir Robert Darmawan dari bagian litigasi, Septiadi dari bagian perizinan, serta Asean yang menandatangani berita acara atas nama PT Tapian Nadenggan.
Perusahaan menegaskan komitmennya mengikuti ketentuan hukum dan mematuhi putusan pengadilan. Namun, perusahaan juga menolak permohonan warga dengan alasan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Enda menyatakan BPN tidak berpihak dan tidak bermaksud mengintervensi putusan pengadilan. Menurutnya, kantor pertanahan bertugas memberikan informasi teknis dan administratif yang diperlukan.














Discussion about this post