Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Warga Palangka Raya Masuk Bui Usai Jual Tanahnya

by Mulia Gumi
31/05/2023
A A
Warga Palangka Raya Masuk Bui Usai Jual Tanahnya

Suasana jumpa pers kuasa hukum dari BR (Mulia Gumi)

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemilik lahan berinisial BR yang dijadikan pelabuhan batubara di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya diduga dikriminalisasi.

Dirinya dilaporkan perusahaan yang menyewa tanahnya karena menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Kuasa hukum BR, Ari Tubil mengungkapkan, semua berawal saat BR menjual tanah kepada TRH, pada 4 April 2022 lalu, dengan notaris Pioni Novariani untuk pembuatan akta jual beli (AJB).

Penyewa tanah tersebut yakni PT.STP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan kemudian mempolisikan BR.

“Padahal faktanya PT STP ini hanya sebagai penyewa lahan. Malahan dari kontrak sewa 11 tahun, yang baru dibayar dua tahun secara cash,” kata Ari Tubil, Selasa (30/5).

Adapun dasar laporan PT STP yakni klausul di dalam perjanjian jual beli antara BR dan TRH yang dalam akta tersebut secara normatif menyebutkan jika tanah tersebut adalah benar milik BR dan bukan barang jaminan hutang atau sitaan.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi menetapkan BR sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pasal 266 KUHP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022.

Baca Juga :  Terapkan Sistem Informasi Pertanahan Ayun Itah

Ari Tubil menjelaskan hal tersebut sangat aneh dan terkesan ada upaya kriminalisasi. Dikarenakan AJB tersebut adalah memuat hubungan hukum antara BR selaku penjual dengan TRH selaku pembeli.

“Itu murni keperdataan karena ada perjanjian dan kerugian apa yang dialami PT STP dengan BR menjual tanahnya. Apalagi sampai hari ini bisa dilihat sendiri tanah tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh PT STP,” tuturnya.

Patner Ari Tubil, Parlin Bayu Hutabarat menambahkan, pemilik lahan yang sah sesuai hukum yakni TRH, telah mengetahui bahwa lahan tersebut masih digunakan oleh pihak PT STP. Kemudian sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dalam jual beli tersebut, Rika bahkan tidak keberatan baik soal AJB dan situasi tanah yang masih digunakan PT STP.

“Walaupun lahan tersebut telah dijual BR kepada TRH, akan tetapi sampai saat ini, lahan tersebut masih digunakan dan dikuasai oleh pihak PT STP dikarenakan masih terikat sewa menyewa, sehingga jual beli tersebut tidak ada menimbulkan kerugian bagi pihak PT STP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bermain di Bekas Lokasi Galian C, Anak Kecil Meninggal Tertimbun Runtuhan Tanah

Untuk diketahui, pada 1 Februari 2023 lalu, PT STP melaporkan BR ke Polda Kalteng dengan dugaan memberi keterangan palsu dan pada tanggal 3 Maret 2023 status laporan naik ke penyidikan.

Setelah menghadiri penyelidikan sebagai saksi, pada 23 Mei 2023, BR lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada Selasa, 30 Mei 2023, Bachtiar diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dengan adanya kejanggalan kasus, ini kami meminta kepada Kapolda Kalteng untuk melakukan gelar ulang dan penyelidikan ulang terhadap kasus BR untuk mendapatkan keadilan hukum,” tutupnya.

Dilain pihak, Kepolisian memastikan penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum. Dimana telah disertai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Polda Kalteng pun menekankan menerapkan asas keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

“Penyidik dalam menangani kasus ditekankan professional dan sudah sesuai aturan berlaku.Artinya sudah ada keterangan saksi-saksi maupun keterangan lain, termasuk alat bukti. Tidak ada yang tidak adil dan kami menerapkan asas penganan sesuai koridor hukum,” sebut Kabid Humas AKBP Erlan Munaji,Rabu (31/5).

Baca Juga :  Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Dilanjutkan

Erlan menekankan, pihaknya melaksanakan tugas selalu mengedepankan SOP dan tidak sembarangan menetapkan tersangka.

“Saya sampaikan petugas selalu melaksanakan aturan dalam melalui berbagai tahap untuk tindak lanjut suatu perkara atau kasus,” tukasnya.[Red]

Tags: BatubaraKota Palangka RayaLahan

Baca Juga

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.