kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemilik lahan berinisial BR yang dijadikan pelabuhan batubara di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya diduga dikriminalisasi.
Dirinya dilaporkan perusahaan yang menyewa tanahnya karena menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Kuasa hukum BR, Ari Tubil mengungkapkan, semua berawal saat BR menjual tanah kepada TRH, pada 4 April 2022 lalu, dengan notaris Pioni Novariani untuk pembuatan akta jual beli (AJB).
Penyewa tanah tersebut yakni PT.STP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan kemudian mempolisikan BR.
“Padahal faktanya PT STP ini hanya sebagai penyewa lahan. Malahan dari kontrak sewa 11 tahun, yang baru dibayar dua tahun secara cash,” kata Ari Tubil, Selasa (30/5).
Adapun dasar laporan PT STP yakni klausul di dalam perjanjian jual beli antara BR dan TRH yang dalam akta tersebut secara normatif menyebutkan jika tanah tersebut adalah benar milik BR dan bukan barang jaminan hutang atau sitaan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi menetapkan BR sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau pasal 266 KUHP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022.
Baca Juga : Terapkan Sistem Informasi Pertanahan Ayun Itah
Ari Tubil menjelaskan hal tersebut sangat aneh dan terkesan ada upaya kriminalisasi. Dikarenakan AJB tersebut adalah memuat hubungan hukum antara BR selaku penjual dengan TRH selaku pembeli.
“Itu murni keperdataan karena ada perjanjian dan kerugian apa yang dialami PT STP dengan BR menjual tanahnya. Apalagi sampai hari ini bisa dilihat sendiri tanah tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh PT STP,” tuturnya.
Patner Ari Tubil, Parlin Bayu Hutabarat menambahkan, pemilik lahan yang sah sesuai hukum yakni TRH, telah mengetahui bahwa lahan tersebut masih digunakan oleh pihak PT STP. Kemudian sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dalam jual beli tersebut, Rika bahkan tidak keberatan baik soal AJB dan situasi tanah yang masih digunakan PT STP.
“Walaupun lahan tersebut telah dijual BR kepada TRH, akan tetapi sampai saat ini, lahan tersebut masih digunakan dan dikuasai oleh pihak PT STP dikarenakan masih terikat sewa menyewa, sehingga jual beli tersebut tidak ada menimbulkan kerugian bagi pihak PT STP,” ungkapnya.
Baca Juga : Bermain di Bekas Lokasi Galian C, Anak Kecil Meninggal Tertimbun Runtuhan Tanah
Untuk diketahui, pada 1 Februari 2023 lalu, PT STP melaporkan BR ke Polda Kalteng dengan dugaan memberi keterangan palsu dan pada tanggal 3 Maret 2023 status laporan naik ke penyidikan.
Setelah menghadiri penyelidikan sebagai saksi, pada 23 Mei 2023, BR lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada Selasa, 30 Mei 2023, Bachtiar diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dengan adanya kejanggalan kasus, ini kami meminta kepada Kapolda Kalteng untuk melakukan gelar ulang dan penyelidikan ulang terhadap kasus BR untuk mendapatkan keadilan hukum,” tutupnya.
Dilain pihak, Kepolisian memastikan penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum. Dimana telah disertai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Polda Kalteng pun menekankan menerapkan asas keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
“Penyidik dalam menangani kasus ditekankan professional dan sudah sesuai aturan berlaku.Artinya sudah ada keterangan saksi-saksi maupun keterangan lain, termasuk alat bukti. Tidak ada yang tidak adil dan kami menerapkan asas penganan sesuai koridor hukum,” sebut Kabid Humas AKBP Erlan Munaji,Rabu (31/5).
Baca Juga : Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Dilanjutkan
Erlan menekankan, pihaknya melaksanakan tugas selalu mengedepankan SOP dan tidak sembarangan menetapkan tersangka.
“Saya sampaikan petugas selalu melaksanakan aturan dalam melalui berbagai tahap untuk tindak lanjut suatu perkara atau kasus,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post