Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya terus berlanjut, kini seorang penjual sabu berinisial DB (36) warga jalan Dr Murjani Gang Taufik harus digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng karena terbukti melakukan bisnis haram di wilayah Kota Palangka Raya.
Penangkapan terhadap pelaku ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto pada Rabu (25/11) siang.
“Ya benar, kita kemarin (Selasa,24/11) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan seorang tersangka dari kawasan jalan Dr Murjani Gang Taufik Kota Palangka Raya yang diketahui melakukan bisnis haram menjual narkoba jenis sabu” terangnya.
Selain itu juga dijelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dengan barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka yakni sebanyak 21 paket sabu dengan berat kotor 7,02 gram.
Baca Juga :Â Nyambi Jual Sabu, Emak-Emak Penjual Madu Dicokok Polisi
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang sebesar Rp 640.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, kotak warna hijau merk Usb Charge, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah HP merk Vivo warna biru yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah berhasil diamankan dan tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan pengembangan, adapun pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post