Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam rangka persiapan pelaksanaan New Normal Life di Kota Palangka Raya, Satgas penanganan Covid 19 akan memberlakukan khusus kepada setiap warga Palangka Raya yang bepergian keluar daerah mewajibkan untuk membuat surat Ijin bepergian atau surat bebas “tracing” yang dibuat oleh Satgas Kota Palangka Raya.
Hal ini menanggapi adanya keluhan masyarakat yang kesulitan untuk beraktivitas keluar masuk kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang juga sekaligus sebagai Ketua Pelaksa I Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya mengatakan, mulai hari ini sudah diarahkan kepada petugas dilapangan untuk penerapannya.
“Berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Walikota Palangka Raya dan Ketua Harian Pelakasana Gugus Tugas menyampaikan untuk warga yang keluar masuk Palangka Raya agar membuat surat bebas tracing” terangnya saat diwawancarai di Pos Libas Kalampangan, Sabtu (30/5/2020) siang.
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri juga mejelaskan tujuan dari surat tracing tersebut adalah untuk mendeteksi setiap warga yang bepergian apakah ada kaitannya dengan pasien terpapar Covid 19 atau tidak, sehingga memudahkan petugas dalam pemantauan pergerakan masyarakat.
Lebih lanjut juga dikatakan, “Untuk warga yang berasal dari luar Kalimantan Tengah atau luar daerah Kota Palangka Raya wajib menunjukkan surat kesehatan bebas Covid 19 dari Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit dari tempat asal saat memasuki Kota Palangka Raya” imbuhnya.
Baca Juga:Â Peran Aktif Masyarakat Sangat DiHarapkan Saat Pemberlakukan PSKH
Sementara itu untuk para pengendara angkutan barang yang berasal dari luar daerah yang tujuannya hanya bongkar muat dan tidak menetap di Palangka Raya maka wajib menitipkan KTP nya di Pos Penjagaan perbatasan dan ketika selesai pengantaran barang boleh diambil kembali KTP saat pulang ke daerah asalnya. [AFR]
Discussion about this post