Dijelaskannya juga untuk sanksi denda administrasi dan sanksi sosial yang disusun sementara ini tidak jauh berbeda dari Pergub Kalteng.
“Kepada masyarakat denda sebesar Rp 250.000 atau dilakukan kerja sosial seperti menyapu jalan dan lainnya sedangkan dilingkup pemerintahan akan diberlakukan penjatuhan disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk tempat kerja non pemerintahan akan dilakukan teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang hingga denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,” tambah Drs Hermon.
Baca Juga :Â Bhayangkari Polsek Kapuas Barat Laksanakan Bhakti Sosial Pembagikan Paket Bahan Pokok
Kemudian adanya saksi denda tersebut apabila masyarakat tetap melanggar kediplinan protokol kesehatan yang tertuang pada Perbup nantinya lalu dilakukan denda administrasi maka dana tersebut akan masuk pada kas daerah melalui pengawasan dan monitoring yang ketat sesuai dengan koordinasi yang berlaku nantinya. [Red]














Discussion about this post