Kalteng Today – Puruk Cahu, – Menindaklanjuti surat edaran Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Mura juga telah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengacu kepada Pergub Kalteng tersebut.
Melalui pers rilis yang disampaikan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Mura, Drs Hermon rancangan Pergub yang sudah disusun oleh pihaknya tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin terhadap protokol kesehatan tentu adanya Perbup ini menyesuaikan dengan beberapa poin yang terdapat pada Pergub Kalteng yang diterapkan pada 14 Agustus 2020 lalu.
“Kami harapkan agar lapisan masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum Perbup nantinya diterapkan kepada masyarakat tentang kedisiplinan protokol kesehatan, tentu apabila nantinya Perbup tersebut sudah disahkan maka sanksi akan diberlakukan dengan tegas baik itu kepada masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), sektor pendidikan maupun pelaku usaha lainnya,” ucap Drs Hermon yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Selasa (25/8/2020).
Saat ini susunan Perbup tersebut masih dalam verifikasi dibagian hukum tentu nantinya setelah dikeluarkannya Perbup tersebut akan dilakukan sosialis lepada masyarakat dengan melibatkan pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Baca Juga : Gagahi ‘Mawar’ di Kebun Sawit, Junris Mateos Tobe Diamankan Polres Pulang Pisau
Adapun dalam pengawasan penerapan Perbup tersebut agar berjalan dengan baik maka evaluasi dan pengawasan akan melibatkan perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Bidang Pendidikan serta dilakukan secara koordinasi aktif dengan pihak TNI Polri.
Discussion about this post