kaltengtoday.com, Palangka Raya – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Pranata dan Kearifan Lokal, menggelar aksi di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (18/7/2022).
Aksi tersebut merupakan buntut dari peristiwa rebutan satu kavling lahan di Jalan Menteng XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang mengakibatkan korban beberapa waktu lalu.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Wancino mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menuntut sejumlah hal terkait permasalahan tanah yang kerap terjadi di Kalteng.
“Jadi kami meminta agar Polda Kalteng, khususnya Ditreskrimum untuk mengusut aktor di balik peristiwa yang mengakibatkan korban di Jalan Menteng XII,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi upaya Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan di Menteng XII.
Baca Juga :Â Cegah Mafia Tanah, Kejari Gumas Buka Kontak Pengaduan
Untuk itu, agar tidak terjadi peristiwa tersebut terulang kembali, pihaknya ingin Polda Kalteng dapat mengusut tuntas terkait mafia tanah di Kalteng.
“Bahkan seperti yang kita ketahui permasalahan tanah di Kalteng sangat kompleks. Seperti ada tanah di kawasan hutan, dapat dibuat sertifikat dan sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Polda Kalteng dapat memberikan sanksi tegas bagi masyarakat atau organisasi masyarakat (Ormas) yang membawa senjata tajam (Sajam) berupa mandau tanpa izin.
Pasalnya, banyak terjadi korban ketika ada masyarakat yang terlibat selisih paham ketika salah satunya membawa mandau.
“Selain itu, banyak juga masyarakat yang merasa takut dengan banyaknya orang yang membawa mandau. Jadi ketika emosi, orang dengan mudah menarik mandau nya. Kecuali untuk kegiatan atau kepentingan khusus, itu sudah pasti diperbolehkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para pendemo.
Baca Juga :Â Tindak Tegas Mafia Tanah di Katingan
Untuk itu, pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng dan stakeholder terkait lainnya.
“Dari hasil pertemuan itu kita sepakat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang terjadi. Artinya pihak kepolisian siap menindaknya jika terjadi perkara tersebut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post