kaltengtoday.com, Sampit – Dua warga Kuala Kuayan diamankan Polsek Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim akibat memanen sawit milik perusahaan. Kedua pelaku tersebut yakni JMN dan RBH. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 6 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Areal lahan kebun PT KMA Tengah Blok D 94 Divisi 1 Jalan Eks Sarpatim Km 08.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi membenarkan penangkapan kedua warga Kuala Kuayan tersebut. “Kedua pelaku kini sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut,”jelasnya, Selasa (9/11).
Penangkapan kedua pelaku pada saat anggota satpam melaksanakan patroli lahan diakses jalan Eks Sarpatim Km 08 yang masuk wilayah HGU Kebun PT KMA Tengah lahan Blok D 84 Divisi 1. Melihat ada bekas jalan, anggota satpam kemudian mengecek jalan tersebut lalu menuju ke arah parit gajah yang membatasi antara areal kebun PT KMA dengan lahan masyarakat
Pada saat itu melihat tumpukan buah kelapa sawit di dalam parit gajah tersebut mendapati ada dua orang bukan karyawan PT.KMA Tengah yang mana salah satu dari mereka ada kami kenal Yakni J sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan lanjung sambil memegang tojok. Paparnya.
Kata kapolsek lagi, didapati juga ada tumpukan buah kelapa sawit yang berada di dalam parit gajah pertama dan parit gajah yang kedua. Selanjutnya terhadap kedua orang amankan dan barang bukti buah kelapa sawit yang diamankan tersebut. “Ada sebanyak 191 (seratus sembilan puluh satu) jenjang yang setelah ditimbang dengan berat keseluruhan sebanyak 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram atau 1,34 ton,”katanya.
Nilai kerugian estimasi sekitar Rp 4.020.000 (Empat juta dua puluh ribu rupiah). Pada saat diamankan kedua pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil dari areal perkebunan PT KMA tanpa seijin pemiliknya Atas kejadian PT KMA. Selaku pemilik buah kelapa sawit tentu merasa keberatan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentaya Hulu untuk ditindaklanjuti. Paparnya.
Baca Juga : Â Curi 75 Janjang Buah Sawit, Pemuda Asal Parenggean Diamankan Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 191 (Seratus sembilan puluh satu) jenjang buah sawit dengan berat keseluruhan sebanyak 1340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram dan nilai kerugian estimasi sekitar Rp.4.020.000 (Empat juta dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah tojok dan 1 (satu) buah lanjung. Ungkapnya.
Baca Juga : Â 3 Orang Warga Parenggean Ditangkap Akibat Panen Buah Sawit Perusahaan
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ini yakni Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Yang isinya, setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post