Kalteng Today – Sampit, – Daniel Saputra alias Daniel (30) tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Cempaga menggunakannya atas dugaan keterlibatan sabu.
Penangkapan terhadap Daniel dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 34 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Minggu, (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terhadap pria 30 tahun tersebut. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pada LP / 10 / VII / 2020 / KALTENG / RES KOTIM / SEK CEMPAGA, jelasnya kepada Kaltengtoday, Rabu (15/7).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat *KOTOR* keseluruhan 5,18 ( lima koma satu delapan ) gram, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Rose Gold, 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha MIO J dan 1 ( satu ) lembar Celana Levis Panjang warna Biru,” paparnya.

Penangkapan terhadap pelaku yakni sewaktu anggota Unit Reskrim Polsek Cempaga polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan Transaksi Jual Beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan Oleh Kapolsek dan Anggota Unit Reskrim dan menemukan terlapor hendak bertransaksi,ujarnya.
Baca Juga:Â Asik Ngerekap Nomor Togel di Pos Kamling, Dua Pria Kapuas Ini Disergap Polisi
Selanjutnya Kapolsek dan Anggota melakukan Tindakan Mengamankan Tersangka dan selanjutnya dilakukan Penggeledahan dengan diDampingi Oleh Sdr. Saksi 2 dan ditemukan 1( satu ) bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan Berat 5,18 ( lima koma satu delapan ) Gram yang disimpan Pelaku pada Kantong Celana Levis sebelah Kiri Depan.
“Kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Cempaga untuk proses lanjut.Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post