Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng berhasil mengamankan 8,18 gram sabu dari tangan Maskun Karim alias Sikun (49).
Pelaku ditangkap di Jalan Delima 1 Nomor 13 Rt 024 Rw 004 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Senin (8/2).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,18 (delapan koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan 1 (satu) set alat hisap/bong,
Ditambah lagi dengan 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, Uang tunai Rp.800.000 (delapan ratus ribu) rupiah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa (9/2).
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,”tegasnya.
Baca Juga: Tangkap 2 Tersangka Narkoba di Katingan, Polisi Sita 2,34 Gram Sabu Dan Uang Jutaan Rupiah
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian waktu itu diakui adalah milik pelaku sendiri. “Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ungkapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuturnya. [Red]
Discussion about this post