kaltengtoday.com,-Sampit-Satres Narkoba Polres Kotim kembali mengamankan pelaku terduga pengedar sabu. AM berhasil diamankan polisi pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Iskandar 26 No. 23 Rt.035 Rw.003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga : Stok Darah di UDD PMI Sampit Harus Terus Tersedia
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah, 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam.
Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) pack plastic klip kecil, 1 (satu) lembar kantong plastic warna ungu, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dan Uang berjumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Jelasnya, Selasa (29/3).
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan warga. Dari laporan itulah kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. Katanya.
Baca juga : Komisi IV DPRD Kotim Desak Tertibkan Parkir Liar di Sampit
Semua barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post