Kalteng Today – -Sampit, – Sat Narkoba Polres Kotim pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Jalan SPG Rt 044 Rw 007 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari tangan pelaku Eko Wajianto polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Rabu (14/7).
“Penangkapan pelaku atas laporan masyarakat yang resah. Kemudian dilakukanlah penyelidikan oleh polisi dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti,”ungkapnya.
Saat penggeledahan, sabu sempat dibuang pelaku di dalam parit yang sebelumnya diketahui dengan kedatangan polisi di TKP. “Barang berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Baca Juga : Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post