Kaltengtoday.com,Kapuas – Aksi penipuan dengan cara meminjam identitas orang lain untuk mendapat pengajuan kredit sepeda motor hingga puluhan unit. Rabu, (13/11/2023) sekira pukul 12.00 Wib.Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono mengatakan,aksi penipuan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit dari pihak PT. Bussan Auto Finance (PT. BAF) Kantor Griya Kapuas, ditemukan bahwa adanya seseorang karyawan surveyor atas nama R A (28),warga Jalan Anjir Serapat Tengah Kilometer. 12.5 Handel Mantat RT. 025 RW. 000 No. 55 Kelurahan Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas dan
Ema SN (32),warga Jalan Anjir Serapat Tengah Km. 10 RT. 002 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.Menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor dan identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja,
“Sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang lain yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut melainkan untuk dirinya sendiri,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono,Jumat 24 November 2023.
Baca Juga : Â Waspadai Modus Penipuan di Era Digital
Disampaikan Kapolres atas kejadian tersebut pihak PT. Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp.81.957.121.00,-, sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Ternyata kedua tersangka bekerja sama dimana Rifal bertugas di lapangan untuk mencari calon dengan meminta identitas kemudian melapor kepada Ema sebagai administrasi pengajuan kredit sepeda motor.Dari hasil pengakuan para pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 sepeda motor.
Baca Juga : Â Pemko Berikan Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer
“Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana penggelapan/penipuan,”pangkas Kurniawan.[Red]
Discussion about this post