Kaltengtoday.com, Kapuas – Maraknya peredaran obat obatan tanpa merek di Kabupaten Kapuas membuat jajaran Polres Kapuas meningkatkan kinerja dan berhasil mengamankan Warga Kecamatan Kapuas Murung karena kedapatan menyimpan obat obatan tanpa merk motif garis sebanyak 220 butir,pada 22 Juli 2024 Sekira pukul 12.00 Wib,Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kasat Narkoba AKP Subandi menegaskan,pelaku pengedar obat obatan tanpa merek menjadi target selain peredaran gelap Narkotika oleh jajaran unit Satres Narkotika yang bertransaksi di Wilayah Hukum Polres Kapuas yang semakin meresahkan orang tua dan masyarakat.
Baca Juga : Polres Kapuas Amankan 23 Paket Narkotika Diduga Jenis Sabu
“Kita melakukan upaya pencegahan terjadinya korban akibat mengkonsumsi obat obatan tanpa merek sehingga mengakibatkan halusinasi berlebihan dengan meringkus pengedar obat obatan tanpa merek di wilayah Hukum Polres Kapuas,”kata Kasat Narkoba AKP Subandi,Rabu, (24/7/2024).
Kasat Narkoba menyampaikan,pihaknya berhasil mengamankan salah satu diduga tersangka yang menjual obat obatan tanpa merek di Kecamatan Kapuas Murung Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantau dan merasa cukup bukti langsung di lakukan penggeledahan di rumah tersangka HN ditemukan barang bukti 1 kantong plastik besar berisi 220 butir obat obatan keras larang edar.
“Rupanya HN menyimpan 220 butir obat obatan tanpa merek di kediamannya dan ini merupakan informasi dari masyarakat dan kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,”ungkapnya.
Barang bukti yang dinamakan berupa 1 kantong plastik berisi 220 (Dua ratus dua puluh) butir obat tanpa merek bermotif garis,1 plastik warna hitam,1 unit HP merk Oppo A31 warna biru,Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Baca Juga : Warga Katingan Ditangkap Akibat Terlibat Peredaran Narkotika
“Saya berharap agar keterlibatan seluruh elemen masyarakat baik orang tua,tokoh masyarakat,agama dan tokoh pemuda agar turut berperan dalam menumpas peredaran gelap Narkotika yang merusak generasi babgsa,khususnya Kabupaten Kapuas,”imbuhnya.
Akibat dari perbuatan tersangka HN di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.[Red]














Discussion about this post